Kumpulan Berita
Deretan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan dia, perbuatan Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya mencabuli dan melecehkan belasan santriwati
Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntunan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa.
Kasus pencabulan terhadap santriwati kembali terjadi di Jawa Barat.