Kumpulan Berita
Usai viral di media sosial, pelaku penjambret Handphone (HP) milik seorang pengendara mobil di lampu merah kawasan Sahari diciduk
Kali ini, maling berhasil menggasak satu mobil pikap bernomor polisi B 9546 KAF yang terparkir.
Surat telegramnya sudah ditandatangani langsung Bapak Kapolda dan sudah kita terima.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan mengatakan setelah sempat viral di media sosial
keduanya berhasil ditangkap di rawa-rawa tidak jauh dari jembatan SHS Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan, dari Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara
Selain itu, tersangka juga menggasak satu handphone dan uang tunai Rp500.000 yang ada di toko tersebut.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar mengamankan pelaku pembobol rumah yang berada di jalan Veteran Selatan