Kumpulan Berita
Viral tiga terduga pelaku pencurian diciduk satpam saat hendak beraksi di rumah kosong. Polisi pun tengah mendalami lebih lanjut dugaan kasus tersebut.
Viral tiga terduga pelaku pencurian diciduk satpam saat hendak beraksi di rumah kosong. Polisi pun tengah mendalami lebih lanjut dugaan kasus tersebut.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah petugas gudang melakukan pengecekan inventaris pada awal Juli 2026.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah petugas gudang melakukan pengecekan inventaris pada awal Juli 2026.
Petugas keamanan lalu menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Kemudian, menemukan dua pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku pencurian besi fasilitas umum (Fasum). Bahkan, ia tidak segan mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) apabila pelakunya merupakan seorang pelajar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku pencurian besi fasilitas umum (Fasum). Bahkan, ia tidak segan mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) apabila pelakunya merupakan seorang pelajar.