Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II Jakarta kembali menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Dalam persidangan ini, dua anak korban, Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra, hadir sebagai saksi dan menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI AL.
Polisi telah menetapkan dua aktor intelektual dalam kasus penembakan di Kota Bogor sebagai tersangka.
Masih, di dalam mobil (saat dibawa ke rumah sakit) masih sempat mengucap La Ilaha Illallah
Delapan orang saksi diperiksa di sidang kasus dugaan penembakan bos rental mobil, Ilyas A di rest area KM45 pada Selasa (18/2/2025) ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur,
Pengadilan Militer kembali menggelar sidang kasus dugaan penembakan bos rental mobil, Ilyas A di rest area KM45 pada Selasa (18/2/2025) ini beragendakan pemeriksaan saksi. Ada 17 saksi yang bakal diperiksa di persidangan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan Pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Kronologi penembakan ini bermula pada 26 Desember 2024 di mana Sertu Rafsin mencari mobil tanpa BPKB dan bertanya kepada Sertu Akbar.
Sebanyak tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa atas peristiwa penembakan yang menewaskan seorang bos rental bernama Ilyas Abdurahman.