Kumpulan Berita
Dalam persidangan, hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan menegur langsung terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat
Keempat prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus dihadirikan dalam ruang sidang.
Sidang perdana ini beragendakan pembaca dakwaan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.
TB Hasanuddin menyebutkan, walaupun digelar pengadilan militer, sidang diharapkan digelar dibuka secara terbuka.
Tanpa keterangan Andrie Yunus, berkas perkara tetap bisa dilimpahkan karena telah terdapat 2 alat bukti.