Kumpulan Berita
Pihak kepolisian akan memanggil MI terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan di tempat penitipan anak atau daycare di Harjamukti, Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat.
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) karena menganiaya dua balita berusia 2 dan 4 tahun di Cilincingm Jakarta Utara.
Polisi menangkap sepasang suami istri berinisial ADT (23) dan istri TAS (21) yang tega menganiaya dua balita berusia 2 dan 4 tahun di Semper, Cilincing
Dia menjelaskan bahwa aktifitas belajar dimulai pukul 07.00-11.00 WIB dan terkadang juga ada kegiatan keluar atau field trip.
Diketahui viral aksi dugaan penganiayaan oleh pengasuh terhadap bayi di Daycare tersebut.
Polda Metro Jaya berjanji mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dialami balita MK (2) di tempat penitipan anak atau Daycare Depok, Jawa Barat.
MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun.
Reinukky mengaku ada bukti selalu tepat waktu bayar gaji pengasuh bayinya.