Kumpulan Berita
Polisi menangkap pria berinisial EC (28) yang diduga melakukan penganiayaan dan menyekap dua balita anak pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Kini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anak balita laki-laki dan perempuan yang masing-masing berusia empat dan tiga tahun dianiaya oleh pacar ibunya di sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan, pria tersebut tega melakukan penganiayaan lantaran korban ngompol hingga buang air besar (BAB) di kasur.
Bocah perempuan berusia 5 tahun luka-luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya di Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat ini, korban menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
Polisi telah memeriksa delapan orang terkait kasus viral memilukan bocah perempuan umur 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya menahan tiga orang.
Viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dianiaya hingga disiram minuman keras (miras). Korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.