Kumpulan Berita
PM telah menetapkan 6 prajurit TNI anggota Yonif 408/Suhbrastha sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Dalam peristiwa di Sleman menyebabkan satu relawan meninggal dunia akibat bentrokan dengan pendukung pasangan calon lain.
Todung Mulya Lubis menjelaskan, laporan itu didasari atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Berikan Pendampingan Hukum terhadap Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI
Andika Perkasa Minta Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dikenakan Pasal 351 hingga 170 KUHP
Pendukung Ganjar-Mahfud meninggal dunia usai mengalami koma.
Siti Atikoh Supriyanti tak kuasa menahan tangis saat mendampingi suaminya, calon Presiden RI 2024 Ganjar Pranowo menjenguk relawan
Ganjar Pranowo menjenguk dua relawan yang menjadi korban pengeroyokan oknum TNI