Kumpulan Berita
Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam.
Berikut pasal-pasal yang dikenakan ke 6 oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud.
Kalau ada yang mengatakan ngapain ini TNI kok ngurusin knalpot brong? Kami tidak cawe-cawe, tidak cari-cari untuk mengurusi knalpot brong.
Ganjar menegaskan, ketertiban umum dan mematuhi peraturan berlalu lintas wajib dipatuhi oleh para pendukungnya tanpa terkecuali.
Ganjar mengingatkan para pendukungnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat kegiatan kampanye.
Menurutnya, video viral yang memperlihatkan oknum TNI mencegat pemotor lalu menganiaya bukan satu-satunya korban.
Tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan pernyataan Jenderal Maruli di media beberapa waktu lalu.
Tim hukum TPN mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (5/1/2024).