Kumpulan Berita
Sebanyak dua engedar narkoba jenis sabu di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun kepada Glen Giroth (29) pengedar sabu-sabu.
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menganggalkan peredaran narkoba jenis sabu.
TKP di depan Gedung Balai Sudirman.
Seorang pengedar sabu ditangkap saat hendak bertransaksi di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau.
Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga pengedar sabu-sabu sebanyak 7,3 kilogram.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis kepada terdakwa I Putu Adi Sastrawan selama 11 tahun kurungan penjara.
Sastrawan dituntut 15 tahun penjaran dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.