Kumpulan Berita
Pemerintah diminta untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dinilai sudah menampung aspirasi masyarakat