Kumpulan Berita
Delpedro cs merasa dirugikan atas proses hukum yang telah berjalan.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terkait perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Polisi juga akan memanggil para pihak, baik pelapor, saksi, maupun terlapor, untuk dimintai klarifikasi serta melakukan pengumpulan bukti lainnya. Selanjutnya, akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akan digelar pada Senin 27 Oktober 2025 besok.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, pada Selasa (21/10/2025).