Kumpulan Berita
Menurutnya, kliennya kooperatif datang ke Polda Metro Jaya memenuhi undangan tersebut meski sejatinya pihaknya yakin tuduhan penghasutan itu hanyalah mengada-ngada.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam 30 menit di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai seruan penggulingan pemerintahan.
Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Cara seperti itu kata dia, biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok merupakan hak setiap warga negara. Ia pun tidak mempersoalkan langkah tersebut.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya mengenai seruan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya.
Laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan. Ia dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.