Kumpulan Berita
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, akan melakukan langkah hukum penting. Mereka mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK).
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.
Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Sepuluh novum yang diajukan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ditolak sepenuhnya oleh Termohon atau jaksa.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
Sebagai kuasa hukum Jessica, Otto terus mengupayakan keadilan bagi sang klien.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon berpotensi besar memenangkan Peninjauan Kembali (PK)