Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat adanya aktivitas keuangan ilegal saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.
Influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), terbukti menghimpun dana investor tanpa izin.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menemukan modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan aktivitas keuangan ilegal.
Warga merasa tertipu investasi yang ditawarkan terduga pelaku.
Alfamidi, PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan.