Kumpulan Berita
Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny. Ia terlibat penipuan modus investasi trading forex yang menyebabkan kerugian Rp3,5 miliar.
Pelaku ditangkap di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/7).
Influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), terbukti menghimpun dana investor tanpa izin.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan aktivitas keuangan ilegal.
Dikatakannya, dalam lima tahun belakangan ini korban investasi bodong mencapai Rp139 triliun.
Warga merasa tertipu investasi yang ditawarkan terduga pelaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi menjelang tahun baru 2024.