Kumpulan Berita
Yusak baru saja divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan kedua pada pekan lalu.
Mereka datang meminta kejelasan dari PT Krisna Alam Sejahtera Klaten atas perjanjian yang telah dibuat.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Ketua Majelis Hakim, Mahri beralasan pihaknya harus mendapatkan rincian dari eksepsi terdakwa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mengambil tindakan atas lambannya pengembalian dana sejumlah Rp859 miliar.