Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial A (31) ditangkap jajaran Polsek Cikupa lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Niat membina rumah tangga dengan seorang wanita yang merupakan seorang janda, pria ini malah ditipu.
ia mengimbau masyarakat tak lagi percaya dengan hasutan dan iming-iming janji lolos rekrutmen Polri dengan membayar sejumlah uang.
OJK mengimbau kepada masyarakat mengenai pesan yang diterima dari orang tidak dikenal.
Berakhirnya Jejak Pelarian Rihana-Rihani hingga Polisi Sita Barang Bukti
Sebelumnya, Irfan dan Endang divonis bersalah oleh hakim di Mahkamah Agung dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar.
Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.
Pasca-penangkapan tersebut, korban penipuan keduanya berharap uangnya kembali.