Kumpulan Berita
Dalam fatwanya, pernikahan aneh itu disebut penistaan agama dan pelakunya dinilai murtad
Dalam video yang diunggah di media sosial Facebook oleh akun Nurdin Pranika, sesosok pria mengucapkan kata-kata kasar.
Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pleidoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahaean.
Tuduhan terhadap Mubarak Bala terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020.
Polri melakukan koordinasi dengan Interpol untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin Ibrahim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan bersikap kooperatif.