Kumpulan Berita
Dalam persidangan Yahya Waloni mencabut gugatannya.
Bareskrim Polri memeriksa tiga narapidana dalam kasus penganiyaan Muhamad Kosman alias M Kece.
Rusdi memastikan semua proses penyidikan terus berjalan untuk melakukan perlengkapan berkas tersebut
Menurutnya, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan karena akan membuat kesucian Alquran jadi tercemar.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke PN Jaksel.
Yahya dinyatakan telah sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.
Polri tidak akan memberlakukan pendekatan restorative justice melainkan menempuh jalur hukum.
Saat pertama kali dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Yahya Waloni dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).