Kumpulan Berita
Viral oknum ASN di Bengkulu minta maaf usai menginjak-injak Alquran. Video berdurasi 1 menit ini pun viral dan membuat netizen geram.
TikTokers bernama Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, dijatuhi hukuman penjara selama 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan.
Viral di media sosial alas kaki bertuliskan ayat suci Alquran dijual di sebuah swalayan di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Para selebgram ini mengunggah konten kontroversial terkait penistaan agama yang membuat mereka dihujat hingga berurusan dengan hukum.
Warga Kabupaten Pasaman Barat digegerkan dengan video pengakuan seorang warga asing dari Norwegia mengaku sebagai rasulullah
Seleb TikTok pemilik nama asli Ifran Satria Putra itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penyidik belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong. Hingga saat ini, polisi berdalih masih melakukan pemeriksaan ahli.
Panji Gumilang sudah menjalani 1 tahun masa hukuman atas kasus penistaan agama.