Kumpulan Berita
BI menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada beberapa pekan lalu (18/8/2022).
Waspada peredaran uang palsu, masyarakat diimbau menukar uang receh di bank resmi.
Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan per harinya. Setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp3,8 juta.
Bank Indonesia (BI) bersama perbankan menyiapkan layanan penukaran uang baru untuk Lebaran
Seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas Rp75.000
Bank Indonesia memperluas layanan kas khususnya penukaran uang oleh perbankan
Bank Indonesia (BI) memudahkan cara menukar uang baru Rp75.000
Bagi masyarakat yang belum memiliki uang baru pecahan Rp75.000 tidak perlu khawatir.