Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya tidak hanya mengusut tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Penyidik kini juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa di lokasi yang sama.
Polda Metro Jaya menanggapi laporan balik terkait dugaan pencurian yang dilayangkan pemilik percetakan terhadap tiga karyawannya yang sebelumnya menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Karyawan toko padel, Abdul Latif (AL), yang menjadi korban dugaan penyekapan kini dilaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencurian.
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, Taufik Hidayat, akhirnya muncul di hadapan publik. Ia terlihat saat akan menjalani proses rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR, Kamis (2/7/2026). Namun, proses reka ulang kejadian tersebut berlangsung secara tertutup.
Polisi mengungkap kondisi yang dialami Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang diduga menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiganya disekap selama 21 hari.
Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh ketiga korban mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta.