Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
Aturan pelonggaran investasi minuman beralkohol resmi dicabut
Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
PP Muhammadiyah mengapresiasi sikap Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang aturan investasi miras.
Helmy, Ustadz Yusuf Mansyur dan Gus Miftah telah bertemu di Jakarta pada Senin 1 Maret 2021 malam.