Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap melakukan langkah strategis dalam agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR memiliki opsi mengambil alih atau take over pembahasan RUU Perampasan Aset.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset didukung berbagai pihak, khususnya Korps Adhyaksa.