Kumpulan Berita
Pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengungkapkan, belum ada regulasi yang komprehensif secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap melakukan langkah strategis dalam agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai usulan legislatif, bukan lagi dari pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR memiliki opsi mengambil alih atau take over pembahasan RUU Perampasan Aset.