Kumpulan Berita
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri via udara.
PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan udara.
Sebagian dari pesawat yang menganggur itu tidak akan kembali mengudara. Kenapa?
Syarat perjalanan udara ke NTT kini lebih mudah, tak perlu lagi tes PCR.