Kumpulan Berita
Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, bahwa digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat di era sekarang.