Kumpulan Berita
Otoritas Palestina mengecam rencana tersebut, yang dilaporkan merupakan rencana pertama yang disetujui sejak Juni lalu.
Pergeseran kebijakan ini memerlukan waktu yang lama namun keputusan akhir diambil dalam hitungan jam.
Adapun kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Pergub Nomor 31 Tahun 2022.