Kumpulan Berita
Ia mengatakan, dalam hukum Islam perempuan yang haram dinikahi atau menjadi mahram dibagi menjadi dua yakni mahram muabbad dan muaqqat.
Manusia diperintahkan Allah untuk menikah dengan syariat yang benar.
Seorang pria berinisial A (38) warga asal Desa Lamunre Tengah, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, nekat menikahi adiknya.
Hasil pemeriksaan saksi, terkait kasus perzinahan sedarah mulai mencuat kepermukaan.
Pernikahan sedarah ini terungkap setelah istri sah Ansar, Hervina (28) melaporkan ke pihak kepolisian bahwa suaminya telah berselingkuh.
Ansar (32) nekat menikahi adik kandungnya sendiri yakni, Fitriani (20), beberapa waktu lalu.