Kumpulan Berita
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling sedikit 10 persen dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan PJU.
Uji coba program Cooperative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Fasilitas tersebut berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.
Masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen j
Angka ini menunjukkan kenaikan 9,6?ri estimasi tahun sebelumnya yang senilai Rp576,4 triliun.
Penerimaan tersebut masih berada dalam jalur yang aman untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk menentukan tarif pajak progresif.