Kumpulan Berita
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan.
Perppu Cipta Kerja cipta kerja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai tidak menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor Tahun 2022.
Pemerintah tidak akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum.
Pekerjaan yang tidak bisa mendapatkan lagi uang lembur.
Langkah yang akan diambil kata Said Iqbal adalah mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.