Kumpulan Berita
Pemberian pesangon tetap dibayarkan kepada para pekerja jika perusahaan mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ida Fauziah menegaskan, perusahaan membayar uang pesangon terhadap para pekerja jika mengambil tindakan PHK.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.
Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan menepis isu bahwa pekerja bisa di kontrak seumur hidup melalui Perppu Cipta Kerja
Kemnaker) mencatat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
DPR) segera membahas polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja.