Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mempertimbangkan kembali rencana menerbitkan Perppu KPK.
Tidak bisa karena ada gejolak kemudian diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga bisa terbitkan Perppu.
Pihaknya menilai efektivitas undang-undang itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah.
Menurut Yandri, jika Presiden menerbitkan Perppu KPK, nanti akan dinilai DPR untuk diterima atau ditolak.
Pratikno enggan membeberkan apakah pemerintah sudah menyiapkan draf penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK tersebut atau belum.