Kumpulan Berita
pengaturan jabatan Wamen Kominfo ini diterbitkan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jokowi mengatakan bahwa terminal yang kotor dan banyak preman dapat menyebabkan masyarakat enggan menggunakan transportasi massal bus.
Terdapat beberapa perubahan yang salah satunya menghapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA.