Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan
Video remaja putri di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mendapatkan perundungan dari rekan-rekannya beredar di media sosial.
Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto divonis penjara 10 bulan.
Siswi SMP diduga jadi korban bully atau perundungan. Siswi tersebut mendapat sejumlah pukulan dan jambakan dari para pelaku yang juga siswi di sekolah yang sama.
Dea Lestari mengungkapkan bahwa ia menjadi korban perundungan selama lima tahun saat masih duduk di bangku sekolah dasar
Dalam video, terlihat sejumlah remaja putri berada di jalan yang sepi. Salah satu pelaku memukul, menjambak dan menendang korban berbaju hitam.
Meski adegan mereka menjadi sorotan pengguna jalan, hal tersebut tidak mengurungkan niat dua orang itu.
Tiga orang pelaku tersebut yakni Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana dan Wahyu alias Okay.