Kumpulan Berita
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan peraturan baru ini sudah dimulai pada 31 Desember 2019.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016.