Kumpulan Berita
Kawasan khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wilayah ekonomi khusus ini nantinya bakal dikawal oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring dengan diberlakukannya paket regulasi mandiri yang jauh lebih fleksibel dibanding aturan nasional yang berlaku saat ini.