Kumpulan Berita
Jumlah pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 1.276 orang, sedangkan 50 ribu orang dirumahkan.
Baru-baru ini tercatat sekira 13 perusahaan di Kabupaten Tangerang terkena dampak pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah PHK dan dirumahkan masih tetap 1,7 juta orang
Pandemi virus corona menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi meskipun kini aktivitas ekonomi sudah kembali dibuka.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mencatat ada 6,4 juta karyawan yang di-PHK.
Jumlah pekerja yang terkena PHK menembus angka 6 juta orang. PHK massal ini terjadi akibat dampak covid-19 di sejumlah sektor.
Grab melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 360 karyawannya karena bisnisnya terkena dampak pandemi covid-19.