Kumpulan Berita
Jumlah tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia pada tahun 2025 melonjak. Tercatat ada 88.519 orang menjadi korban PHK.
Jumlah tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2025 melonjak.
Terdapat 88.519 orang tenaga kerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari hingga Desember 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia yang menyentuh angka 79.302 orang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengucurkan tambahan stimulus fiskal baru untuk menanggulangi tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah menilai akar masalah gelombang PHK bukan pada kurangnya insentif, melainkan pada anjloknya permintaan pasar dan sulitnya akses modal kerja bagi para pelaku usaha.
Sebanyak 79.302 pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga November 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengantongi laporan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pabrik produsen ban Michelin.
Ribuan pegawai AS yang sebelumnya telah dirumahkan kini di PHK gara-gara shutdown yang masih berlangsung.