Kumpulan Berita
Beberapa perusahaan rintisan kompak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kemnaker) memberi tanggapan terkaiat PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya.
PT SiCepat Ekspres Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 365 karyawannya