Kumpulan Berita
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, belum menentukan sikap terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melayangkan sebanyak 306 pelanggaran tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud, didapati kesepakatan bahwa Pilkada akan dikembalikan kepada DPRD.
Ia pun masih mencontohkan proses Jokowi dari Pilkada Solo hingga terpilih menjadi presiden.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai pro dan kontra.
Setelah Pilkada langsung diterapkan, nyatanya ada berbagai kelemahan, misalnya saja ongkos politik yang besar, politik uang, dan sebagainya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pelaksanaan Pilkada dikaji melalui riset.
Tetap yang sekrang karena 2020 kan sudah running tahapannya sudah berjalan