Kumpulan Berita
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak
Presiden RI Prabowo Subianto di hadapan para ribuan massa buruh dari berbagai aliansi mengaku kalah empat kali dari lima kali maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold.
Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Donald Trump yang diusung Partai Republik dan Kamala Harris yang diusung Partai Demokrat memperebutkan kursi presiden