Kumpulan Berita
Apalagi, pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu solusi keuangan cepat yang digemari masyarakat.
Mencegah terjadinya penipuan dalam ekosistem Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 146,5 juta orang telah melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman daring
AFPI) menyatakan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Entjik S. Djafar menyatakan, pengenalan istilah Pindar (Pinjaman Daring) bertujuan untuk mempermudah masyarakat.
Perbedaan Pinjol dan Pindar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak.
OJK menyatakan perhatian khusus terhadap fenomena layanan pembiayaan berbasis digital, seperti pinjaman daring (pindar).
Daftar 97 pinjaman online (pinjol) atau perusahaan fintech lending yang resmi di Indonesia