Kumpulan Berita
OJK memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) Solusiku.
Seseorang dikatakan galbay pinjol ketika pinjaman yang telah diterima tidak mampu dibayarkan tepat pada waktunya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
OJK memperingatkan masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol atau fenomena gagal bayar (galbay) akan kesulitan mendapatkan pembiayaan kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online sebesar Rp100,69 triliun
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memprediksi penyaluran pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) melonjak signifikan pada Ramadhan hingga Idulfitri 2026. Hal tersebut seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025