Kumpulan Berita
Pemeriksaan terhadap 97 perusahaan pindar yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech
Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk 7 orang pelaku yang masuk dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending khususnya pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
OJK menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025.
Masyarakat melakukan cara ini jika NIK KTP disalahgunakan untuk utang pinjaman online (pinjol).
Layanan CS menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas dan integritas penyedia pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring/pinjaman online (pinjol) sebesar 85 persen dari modal disetor.
Masyarakat harus paham perbedaan pinjaman daring (pindar) dengan pinjaman online (pinjol).