Kumpulan Berita
Namun kemudahan ini menimbulkan kekhawatiran baru. Yaitu penggunaan jasa joki dengan data palsu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.
Pinjaman online/peer-to-peer lending bekerja melalui sebuah aplikasi/platform yang mempertemukan calon kreditur dan debitur.
Penyebaran data dari pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi isu serius yang mengancam privasi dan keamanan finansial masyarakat.
pinjaman online (pinjol) ini terkadang merugikan masyarakat akbiat bunganya yang tinggi serta cara penagihannya.
sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam
Aplikasi pinjaman online (pinjol) memberikan pinjaman sejumlah uang dengan sangat mudah dan cepat.
Izin usaha pinjaman online (Pinjol) kembali dicabut. Ada sekitar 66 perusahaan pinjol yang izinya dicabut OJK