Kumpulan Berita
Penyebaran data dari pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi isu serius yang mengancam privasi dan keamanan finansial masyarakat.
pinjaman online (pinjol) ini terkadang merugikan masyarakat akbiat bunganya yang tinggi serta cara penagihannya.
sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam
Aplikasi pinjaman online (pinjol) memberikan pinjaman sejumlah uang dengan sangat mudah dan cepat.
Izin usaha pinjaman online (Pinjol) kembali dicabut. Ada sekitar 66 perusahaan pinjol yang izinya dicabut OJK
Apakah tidak bayar pinjol legal bisa masuk penjara? Banyak orang yang terjebak utang pinjol dan kesulitan untuk membayar.
OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).