Kumpulan Berita
Apalagi, kehadiran debt collector (DC) membuat nasabah yang gagal bayar terancam bahkan mendapatkan perlakukan kasar.
Pasalnya, ini memudahkan nasabah untuk bisa mengetahui apakah data pribadi Anda dijadikan utang
Masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol) pada saat ini semakin banyak.
PA Kota Depok mencatat 70 persen atas 1.133 kasus perceraian akibat judol dan pinjol.
Apalagi ada beberapa perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang terkadang mengalami gagal bayar (galbay)
Banyaknya jasa pinjaman online (Pinjol) yang beredar di masyarakat pada saat ini, menghadirkan pula jasa baru yaitu jasa joki.
Pinjaman Online (Pinjol) pada saat ini sudah banyak beredar di masyarakat. Penawaran akan kemudahan pada saat peminjaman.