Kumpulan Berita
Masyarakat perlu kenali ciri-ciri joki pinjol ilegal atau bodong yang semakin meresahkan masyarakat dan merugikan nasabah.
Hal ini dikarenakan merugikan nasabah yang tidak tahu telah ditipu oleh pinjaman online (pinjol).
Masyarakat dapat lakukan beberapa langkah ini sebagai solusi jika tiba-tiba ditagih oleh pihak pinjol padahal tidak utang
Penipuan pinjol seringkali menimpa orang-orang yang bahkan tidak menggunakan layanan tersebut
Pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal marak terjadi. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati melindungi data pribadinya.
Satgas PASTI pada periode April hingga Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi
Nasabah dapat melakukan langkah ini untuk membersihkan data busuk pada pinjol legal.
Daftar pinjaman online (pinjol) yang terpaksa gulung tikar dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024.