Kumpulan Berita
Ada 4 solusi Galbay pinjol legal yang bisa dicoba.
Pinjaman Online atau biasa disebut dengan pinjol, sudah sangat melekat dengan masyarakat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan terdaftar per Agustus 2024.
28 dari 98 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap 28 pinjaman online (pinjol).
Trik yang bisa dilakukan untuk membuat Debt Collector (DC) Pinjaman Online (pinjol) berhenti menagih nasabah yang Gagal Bayar (Galbay).
Nasabah bisa melakukan beberapa hal saat tidak sanggup membayar pinjaman online (pinjol).
Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online.