Kumpulan Berita
Viral nasabah pinjaman online berakhir bunuh diri lantaran diteror debt collector jasa pinjaman online.
Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini.
Kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK) mengantongi pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau Bank BCA sebesar Rp375,07 miliar.
OJK mengakui masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di masyarakat
Bank Indonesia (BI) akan segera menetapkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) terbaru.
Moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan pinjol.