Kumpulan Berita
Danacita menyampaikan tidak pernah memaksa mahasiswa untuk menggunakan dana melalui pinjaman online
Pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu cara mudah untuk mendapatkan uang.
Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan ada 10 mahasiswa pengguna pinjaman online
Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali melakukan tindakan yang tidak sah terhadap perangkat pengguna
Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak September 2023, telah dilakukan pemblokiran lebih dari 85 rekening.
Pelaku pinjaman online alias pinjol harap memperhatikan aturan terbaru yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan
8 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah.